1.
Penjelasan
mengenai NSPM dan NSPK.
Norma, Standar,
Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat aturan-aturan yang merupakan
kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untuk menunjang operasional
Direkorat jenderal yang terkait dengan kegiatan pembangunan infrastruktur
Indonesia. Ditetapkannya NSPM dimaksudkan untuk memberikan panduan dan
kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang pekerjaan
konstruksi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana guna
mempertahankan mutu pekerjaan atau bahkan dalam skala tertentu untuk menjaga
kepentingan masyarakat agar tidak dirugikan akibat dampak pembangunan di bidang
pekerjaan
konstruksi (PU).
NSPM diterapkan
dalam upaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa
konstruksi sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau
infrastruktur yang dibangun dapat dimanfaatkan sesuai rencana bagi kepentingan
masyarakat. NSPM Kimpraswil terdiri dari
dua kelompok yaitu kelompok SNI sebanyak 13 bagian dan kelompok pedoman,
petunjuk manual teknis sebanyak enam bagian yang keseluruhannya merupakan
standar atau bagian dari norma, standar, pedoman dan manual dalam
penyelenggaraan bidang pekerjaan umum. SNI disahkan oleh Badan Standardisasi
Nasional (BSN) sedang pedoman, petunjuk, manual teknis ditetapkan oleh instansi
pengawasan pembangunan yaitu departemen Pekerjaan Umum.
Beberapa NSPM adalah:
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan gedung
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara keselamatan bangunan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Struktur Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air bersih.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air Minum Perkotaan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Bendung, Bendungan, Sungai, Irigasi, Pantai.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Keselamatan Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan jembatan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Lalulintas, lingkungan jalan, sanitasi dan persampahan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan gedung
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara keselamatan bangunan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Struktur Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air bersih.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air Minum Perkotaan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Bendung, Bendungan, Sungai, Irigasi, Pantai.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Keselamatan Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan jembatan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Lalulintas, lingkungan jalan, sanitasi dan persampahan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BIDANG PEKERJAAN UMUM SERTA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DASAR PENETAPAN NSPK
UU 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Pasal 16
Kewenangan Pemerintah Pusat
ayat (1)
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
a. menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
ayat (2)
Norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.
ayat (3)
(3) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Jangka Waktu
Penyusunan NSPK oleh Pemerintah Pusat
u Pasal
5
Penetapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah
mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren
diundangkan.
Urusan yang dibagi kewenangannya kepada Provinsi &
kab/Kota perlu dirinci
lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi yg berbeda² pd setiap daerah Perlu
Penetapan NSPK Oleh Pemerintah
1. Mempertegas
& memperjelas landasan hukum
2. pedoman
& acuan pelaks urusan pemerintahan
3. Memperjelas
mekanisme, tatacara, persyaratan, kriteria, pengelolaan urusan pemerintahan
4. Mempermudah
Perencanaan prog. & keg serta pendanaan.
5. Memperjelas
Kewenangan Prov & Kab/Kota
6. Memperjelas pelaks. Monev
7. Memperjelas Pelaporan
8. Memperjelas Binwas
9.
Memperjelas
Manajemen Ursn Pemerintahan
Kewenangan Daerah
u Pasal
17
(1) Daerah
berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Daerah dalam
menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman
pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
4) Apabila dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5)
Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
UU 12 TAHUN 2011
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
Perencanaan Rancangan Undang-Undang meliputi kegiatan:
a.
penyusunan
Naskah Akademik;
b. penyusunan
Prolegnas jangka menengah;
c. penyusunan
Prolegnas prioritas tahunan;
d. perencanaan
penyusunan Rancangan Undang-Undang
kumulatif
terbuka; dan
e. perencanaan
penyusunan Rancangan Undang-Undang di
luar
Prolegnas.
2.
Undang-undang
mengenai perumahan, kereta api, sumber daya air, transportasi, air bersih dan
air limbah.
UU tentang Perumahan
a.
UU
No. 1 tahun 2011 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Perumahan dan kawasan permukiman
adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan
perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran
masyarakat.”
b.
UU
No. 1 tahun 2011 Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi “Penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian,
termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.”
c.
UU
No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 15 yang berbunyi “Kawasan siap bangun yang
selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana,
sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan
hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.”
d.
UU
No. 1 Tahun 2011 Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan
oleh pemerintah.”
e.
UU
No. 1 Tahun 2011 Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri pada tingkat nasional; b. gubernur pada tingkat provinsi; dan c.
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.”
UU tentang KA
a.
UU
No. 23 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Perkeretaapian adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia,
serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan
transportasi kereta api.”
b.
UU
No. 23 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi “Kereta api adalah sarana
perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan
dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.”
c.
UU
No. 23 Tahun 2007 Pasal 2 yang berbunyi “Perkeretaapian sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan
berdasarkan: a. asas manfaat; b. asas keadilan; c. asas keseimbangan; d. asas
kepentingan umum; e. asas keterpaduan; f. asas kemandirian; g. asas
transparansi; h. asas akuntabilitas; dan i. asas berkelanjutan.”
d.
UU
NO. 23 Tahun 2007 Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi “Perkeretaapian dikuasai oleh
Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.”
e.
UU
No. 23 Tahun 2007 Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi “Pembinaan perkeretaapian
nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: a. penetapan arah dan
sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota; b. penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan
dan pengembangan perkeretaapian; c. penetapan kompetensi pejabat yang
melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian; d. pemberian arahan, bimbingan,
pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan
pengguna jasa perkeretaapian; dan e. pengawasan terhadap perwujudan
pengembangan sistem perkeretaapian.”
UU tentang SDA
a.
UU
No. 7 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Sumber daya air adalah air,
sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.”
b.
UU
No. 11 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi “Air beserta sumber-sumbernya,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti dimaksud dalam
Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat. “
c.
UU
No. 11 Tahun 1974 Pasal 6 yang berbunyi “Dalam hal terjadi atau diperhitungkan
akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa,
Pemerintah berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelamatan dengan mengatur
kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini. “
d.
UU
No. 11 Tahun 1974 Pasal 8 Ayat 1 yang berbunyi “Tata Pengaturan Air dan Tata
Pengairan serta Pembangunan Perairan disusun atas dasar perencanaan dan
perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.”
e.
UU
No. 11 Tahun 1974 Pasal 9 yang berbunyi “Sebagai dasar perencanaan, pengembangan
dan pemanfaatannya, diselenggarakan penelitian dan inventarisasi untuk
mengetahui modal kekayaan alam yang berupa air beserta sumber-sumbernya di
seluruh wilayah Indonesia “
f.
UU
No. 11 Tahun 1974 Pasal 13 Ayat 1 yang berbuny “Air, sumber-sumber air beserta
bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan
dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut
dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:
a. Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air; b. melakukan pengamanan dan pengendalian daya
rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya; c. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya
pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya; d. Melakukan pengamanan dan perlindungan
terhadap bangunanbangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana
mestinya.”
g.
UU
No. 11 Tahun 1974 Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi “Segala pembiayaan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan
Pengairan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.”
UU tentang
Transportasi
a.
UU
No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.”
b.
UU
No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi “Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang
meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan
pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas
pendukung.”
c.
UU
No. 22 Tahun 2009 Pasal 2 yang berbunyi “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan
dengan memperhatikan: a. asas transparan; b. asas akuntabel; c. asas
berkelanjutan; d. asas partisipatif; e. asas bermanfaat; f. asas efisien dan efektif; g. asas seimbang;
h. asas terpadu; dan i. asas mandiri.
d.
UU
No. 22 Tahun 2009 Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.”
UU tentang Air
Bersih
a.
Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2007 Bab III Pasal A bahwa air untuk keperluan higien
sanitasi adalah 1. Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran,
binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor a. Tidak menjadi
tempat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit. b. Jika
menggunakan kontainer sebagai penampung air harus dibersihkan secara berkala
minimum 1 kali dalam seminggu. 2. Aman dari kemungkinan kontaminasi a. Jika air
bersumber dari sarana air perpipaan, tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa
air limbah di bawah permukaan tanah. b. Jika sumber air tanah non perpipaan,
sarananya terlindung dari sumber kontaminasi baik limbah domestik maupun
industri. c. Jika melakukan pengolahan air secara kimia, maka jenis dan dosis
bahan kimia harus tepat.
b.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2007 Bab III
Pasal B bahwa air untuk kolam renang adalah 1. Air dalam keadaan terlindung
dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan
vektor a. Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa
penyakit. b. Penggantian air Kolam Renang dilakukan sebelum kualitas air
melebihi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media air Kolam Renang.
2. Aman dari kemungkinan kontaminasi a. Tersedia kolam kecil untuk
mencuci/disinfeksi kaki sebelum berenang yang letaknya berdekatan dengan Kolam
Renang. b. Dilakukan pemeriksaan pH dan sisa khlor secara berkala sesuai
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media air Kolam Renang dan
hasilnya dapat terlihat oleh pengunjung. c. Tersedia informasi tentang larangan
menggunakan Kolam Renang bila berpenyakit menular. d. Air Kolam Renang
kuantitas penuh dan harus ada resirkulasi air.
c.
UU
No. 32 Tahun 2007 Bab III Pasal C bahwa air untuk PSA adalah 1. Air dalam
keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan
tempat perkembangbiakan vektor a. Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor
dan binatang pembawa penyakit. b. Tersedia alat dan bahan disinfeksi kolam SPA
dan airnya. 2. Aman dari kemungkinan kontaminasi Tersedia tanda larangan untuk
penderita penyakit menular melalui air.
d.
UU
No. 32 Tahun 2007 Bab III Pasal D bahwa air untuk pemandian umum adalah 1. Air
dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan
tempat perkembangbiakan vektor a. Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor
dan binatang pembawa penyakit. b.
Lingkungan sekitarnya selalu dalam keadaan bersih dan tertata. c. Bebas dari
sumber pencemaran baik dari kegiatan domestik maupun industri. 2. Aman dari
kemungkinan kontaminasi Tidak ada cemaran minyak yang terlihat jelas yang
menyebabkan perubahan warna dan bau.
UU tentang Air
Limbah
a.
UU
No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 22 yang berbunyi “Limbah bahan berbahaya dan
beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung B3.”
b.
UU
No. 32 Tahun 2009 Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi “Penentuan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.”
c.
UU
NO. 32 Tahun 2009 Pasal 20 Ayat 2 yang berbunyi “Baku mutu lingkungan hidup
meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan;
dan g. baku mutu lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.
UU
No. 32 Tahun 2009 Pasal 100 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar
baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
e.
UU
No. 32 Tahun 2009 Pasal 123 yang berbunyi “Izin dalam ketentuan ini, misalnya,
izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin
pembuangan air limbah ke sumber air.”
3. Jelaskan
kenapa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dibutuhkan dalam dunia konstruksi?.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Fungsi TKDN
TKDN digunakan untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Fungsi TKDN
TKDN digunakan untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.
Dasar hukum yang digunakan untuk Perhitungan TKDN
TKDN mengacu pada :
- Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
- Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
- Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni 2004 dari BP MIGAS.
Komponen Dalam Negeri
i.Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.
ii.Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :
A. Barang yang terdiri atas :
- Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.
- Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu
B. Jasa yang terdiri dari :
- Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.
- Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :
- Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.
- Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.
- Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan
dan pelatihan
- Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi
C. Jasa rancang bangun dan rekayasa (design & engineering)
D. Jasa penelitian
E. Jasa angkutan, jasa asuransi, jasa penunjang, jasa penyewaan dan jasa lainnya.
penghitungan TKDN?
- Perhitungan TKDN untuk perangkat telekomunikasi
meliputi:
a. TKDN Manufaktur/ Pabrikan
b. TKDN Pengembangan
2. Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan untuk
perangkat telekomunikasi merupakan perhitungan yang diperoleh dari
Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan dan TKDN Pengembangan yang
telah diberikan pembobotan.
3. Perhitungan TKDN pengembangan dilakukan
terhadap jenis barang yang merupakan hasil penelitian dan
pengembangan. Perhitungan TKDN Pengembangan dapat dilakukan melalui:
a. proses pembobotan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau
b. berbasis proyek (project base).
4. Verifikasi TKDN Pengembangan yang berkaitan
dengan perangkat lunak ditunjuk suatu Lembaga Pemerintah untuk
melakukan audit teknologi melibatkan Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional.
penilaian TKDN
A. Peserta pengadaan melakukan penilaian TKDN dengan prinsip self assesment, dan perhitungannya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
B. Apabila sudah mempunyai Sertifikat TKDN yang ditanda sahkan oleh instansi terkait maka pernyataan tersebut bersifat final. Peserta pengadaan bertanggung jawab penuh atas kebenaran pernyataan nilai TKDN yang dinyatakannya.
C. Preferensi harga TKDN tergantung dari pihak pengguna jasa dan digunakan sebagai alat perbandingan harga dalam tahap evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis termasuk koreksi arithmatik.
D. Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) TKDN adalah :
1.HEA Barang : (100% / (100% + Pb)) x HPb
2.HEA Jasa : (100% / (100% + Pj)) x HPj
Dimana : HPb = Harga penawaran barang
HPj = Harga penawaran jasa
Pb = Preferensi barang
Pj = Preferensi jasa
A. Peserta pengadaan melakukan penilaian TKDN dengan prinsip self assesment, dan perhitungannya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
B. Apabila sudah mempunyai Sertifikat TKDN yang ditanda sahkan oleh instansi terkait maka pernyataan tersebut bersifat final. Peserta pengadaan bertanggung jawab penuh atas kebenaran pernyataan nilai TKDN yang dinyatakannya.
C. Preferensi harga TKDN tergantung dari pihak pengguna jasa dan digunakan sebagai alat perbandingan harga dalam tahap evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis termasuk koreksi arithmatik.
D. Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) TKDN adalah :
1.HEA Barang : (100% / (100% + Pb)) x HPb
2.HEA Jasa : (100% / (100% + Pj)) x HPj
Dimana : HPb = Harga penawaran barang
HPj = Harga penawaran jasa
Pb = Preferensi barang
Pj = Preferensi jasa
sanksi bagi penyedia jasa yang nilai TKDN nya menyimpang
bila setelah pelaksanaan kontrak di temukan oleh Auditor adanya penggunaan nilai TKDN lebih kecil dari yang tertulis dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang /jasa, maka kepada penyedia Barang / Jasa dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.Sanksi Administrasi :
1.1 (satu) kali kesalahan : masuk kategori kuning, dengan sanksi diberikan surat peringatan yang diberlakukan selama 6 bulan untuk satu kasus pelanggaran. Apabila dalam kurun waktu tersebut terdapat lagi pelanggaran kategori kuning untuk subjek perjanjian lain, maka penyedia barang / jasa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang / jasa selama 1 (satu) tahun.
2.2 (dua) kali kesalahan : masuk kategori merah, dengan sanksi diberikan surat yang menyatakan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang / jasa selama 1 tahun.
3.3 (tiga) kali kesalahan : masuk kategori hitam, dengan sanksi dilarang mengikuti kegiatan pengadaan barang,
b.Sanksi Finansial adalah sesuai ketentuan dalam PTK 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni 2004.
Demikian secara umum penjelasan mengenai TKDN, semoga dapat berguna untuk kita semua, dan bagi rekan-rekan yang memiliki pengetahuan yang lebih banyak mengenai TKDN, kami mohon dapat menularkan ilmunya untuk kami dan rekan yang lain
Skema TKDN
1. 100% Hardware dan 0% Software
2. 75% Hardware dan 25% Software
3. 50% Hardware dan 50% Software
4. 25% Hardware dan 75% Software
5. 0% Hardware dan 100% Software
4. Skema IPC (Independent
Proff Checker) dalam penyelenggaraan konstruksi.
![](file:///C:/Users/DELL/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
- SSUK dan SSKK.
a. SSUK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi: Istilah-istilah
yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau
tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna
APBN/APBD;
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah
pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala
Daerah untuk menggunakan APBD;
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan;
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada
institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan barang;
1.8 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan
tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional),
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh peserta/penyedia kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya
kewajiban peserta/penyedia;
1.9 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan
Penyedia dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak;
1.10 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.11 Hari adalah hari kalender;
1.12 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar
kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang
merupakan bagian dari penawaran;
1.13 Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya
pekerjaan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikalkulasikan
secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta
digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
1.14 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
1.15 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima barang.
1.17 Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Pesanan (SP) yang
diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.18 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah adalah tanggal
penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.19 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan dipergunakan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1.20 Tempat tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman
barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yang digunakan.
1.21 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan
merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban
APBN/APBD.
b. SSKK
A. Korespondensi
|
Alamat
Para Pihak sebagai berikut:
Satuan
Kerja
PPK:
Nama
:
__________
Alamat :
__________
Telepon
: __________
Website :
__________
Faksimili :
__________
Email
: __________
Penyedia :
Nama
:
__________
Alamat :
__________
Telepon
: __________
Website :
__________
Faksimili :
__________
Email
: __________
|
B. Wakil
Sah Para Pihak
|
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK :__________
Untuk Penyedia Jasa :__________
Pengawas Pekerjaan
________ sebagai wakil sah PPK (apabila ada)
|
C. Tanggal
Berlaku Kontrak
|
Kontrak
mulai berlaku terhitung sejak: __________ s.d. _________________
|
D. Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
|
Penyedia harus
menyelesaikan pekerjaan selama :
_______( _____ )( hari kalender/bulan/tahun)
|
E. Standar
|
Penyedia harus
menyediakan barang yang telah memenuhi standar ______________ (isi
jenis standar yang dipersyaratkan seperti SNI, dll)
|
F. Pemeriksaan
Bersama
|
PPK bersama-sama dengan
penyedia barang melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam waktu ____________ hari
setelah penandatangan kontrak.
|
G. Inspeksi
Pabrikasi
|
PPK atau Tim
Inspeksi yang ditunjuk PPK melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus pada waktu ______________ setelah penandatangan
kontrak.
|
H. Pengepakan
|
Pengepakan,
penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar paket Barang harus
dilakukan sebagai berikut : ___________________
|
I. Pengiriman
|
Rincian
pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh Penyedia
adalah : __________________________
Dokumen
tersebut diatas harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah terima Barang.
Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya
yang diakibatkannya.
|
J. Asuransi
|
1. Pertanggungan
asuransi dilakukan sesuai dengan ketentuan Incoterms.
Jika tidak sesuai
dengan ketentuan Incoterms maka pertanggungan asuransi
harus meliputi : ________________________
2. Jika
barang dikirim secara CIF maka pertanggungan asuransi terhadap Barang harus
diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA/TIDAK]
3. Jika
barang dikirim secara FOB atau EXW maka pertanggungan asuransi terhadap Barang
harus diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA/TIDAK]
|
K. Transportasi
|
1. Barang
harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan Akhir: [YA/TIDAK]
2. Penyedia
menggunakan transportasi ______________ [jenis angkutan] untuk
pengiriman barang melalui _____________ [darat/laut/udara]
|
L. Serah
Terima
|
Serah terima
dilakukan pada : [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
|
M. Pemeriksaan
dan Pengujian
|
1. Pemeriksaan
dan pengujian yang dilaksanakan meliputi: _______________
2. Pemeriksaan
dan pengujian dilaksanakan di: _______________
|
N. Incoterms
|
Edisi Incoterms
yang digunakan adalah _____________
|
O. Garansi
|
1. Masa
Tanggung Jawab Cacat Mutu/Garansi berlaku selama: __________
2. Masa
layanan purnajual berlaku selama _________ (_______) [hari/bulan/tahun]
setelah serah terima barang.
|
P. Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan
|
Pedoman
pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: ___ (__________)
hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal penandatanganan Berita Acara
penyerahan barang.
|
Q. Layanan
Tambahan
|
Penyedia harus
menyedia layanan tambahan berupa : ________________
|
R. Pembayaran
Tagihan
|
Batas akhir waktu
yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan
angsuran adalah ______ hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
|
S. Sanksi
|
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi__________
|
T. Tindakan
Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK
|
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah:
__________
|
U. Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
|
Jangka
waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini adalah selama: ___
(__________) hari [hari/bulan/tahun]
|
V. Kepemilikan
Dokumen
|
Penyedia
diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan
dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai berikut: __________
|
W. Fasilitas
|
PPK
akan memberikan fasilitas berupa : __________
|
X. Sumber
Pembiayaan
|
Kontrak Pengadaan
Barang ini dibiayai dari __________ [APBN/APBD]
|
Y. Pembayaran
Uang Muka
|
Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat
diberikan uang muka (YA/TIDAK).
[jika
”YA”]
Uang
muka diberikan sebesar __% (__________ persen) dari Nilai Kontrak
|
Z. Pembayaran
Prestasi Pekerjaan
|
1. Pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: (Termin/Bulanan/Sekaligus).
2. Pembayaran
berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
__________
3. Dokumen
penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan: __________
4. bila terdapat
ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui
untuk dibayar setinggi-tingginya sebesar Rp. ______________ (_________________)
|
AA. Pembayaran denda
|
1. Denda
dibayarkan kepada penyedia apabila : __________________
2. Denda
atau ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dengan cara : ________________
3. Denda
atau ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dalam jangka waktu :
________________
4. Besarnya
denda sebesar [1/1000 (satu perseribu) dari ______________
[sisa harga
bagian kontrak yang belum dikerjakan]
[harga kontrak,
apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan
belum berfungsi.]
|
BB. Pencairan
Jaminan
|
Jaminan dicairkan
dan disetorkan ke kas __________ [Negara/Daerah]
|
CC. Kompensasi
|
Penyedia dapat
memperoleh kompensasi jika ______________
|
DD. Harga kontrak
|
Kontrak
Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan ______________
|
EE. Penyelesaian
Perselisihan
|
Jika perselisihan
Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai
maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
bawah sebagai Pemutus Sengketa:
[Pengadilan
Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI)]
[Jika
BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul
arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
“Semua sengketa
yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi
dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat
kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang.
Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator
yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan
bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
|
Kelompok 4
Adith
Pujandrono H.
|
10316185
|
Dinda Sekar
Zasrin
|
11315953
|
M. Rilo
Sidiki
|
15316073
|
M. Taufik Hidayat
A
|
14316186
|
Reyno Marlyano
|
16316246
|
Mata Kuliah : Aspek Hukum
Dalam Pembangunan # - Softskill
Dosen : Wido
Kharisma
Tugas 1 Softskill